DPD RI BEKERJASAMA DENGAN UNTAG SURABAYA GELAR SEMINAR UJI SAHIH UU TENTANG GURU DAN DOSEN

 

 
Sumber Foto: Dok.Untag Hunas Surabaya

Pendidikan pada hakikatnya merupakan upaya, strategi dan cara untuk melakukan perubahan. Tidak hanya bagi aspek ulasan, wawasan dan pemahaman dalam ilmu pengetahuan, namun sekaligus membentuk watak dan perilaku sehingga dapat mencerminkan Trimurti Kecerdasan. Salah satu penentu keberhasilan dalam suatu pendidikan terdapat pada guru dan dosen yang memiliki profesionalitas, kompetensi dan integritas.

Dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terdapat beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan kembali. Dengan ini, Komite III DPD RI bekerjasama dengan UNTAG Surabaya mengadakan Seminar Uji Sahih Rancangan UUD dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Senin, (09/07). Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H, M.Hum. – Tim Ahli RUU tentang Guru dan Dosen, Dr. Widyo Winarso, M.Pd. – Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah VII Jawa Timur, Dipo Wahjoeno, S.H., M.Hum. – Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Drs. Heru Suparno, M.Pd. – Sekretaris Umum PGRI Jawa Timur serta Suhartatik, S.Pd, M.Si. – Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Jawa Timur. Kelimanya merupakan narasumber dalam acara Seminar Uji Sahih. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., CMA., CPAI – Rektor UNTAG Surabaya beserta civitas akademika UNTAG Surabaya terutama tenaga pendidik turut menghadiri acara.

Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, S.E., M.H., dalam sambutannya mengatakan, bahwa latar belakang yang mendasari adanya Seminar Uji Sahih ini dikarenakan  perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta revolusi industri 4.0 yang berdampak mengubah paradigma, kebutuhan dan komitmen dalam membangun pendidikan yang berkualitas. Implikasinya, didalam Undang-Undang Guru dan Dosen memiliki beban memfasilitasi pengembangan guru dan dosen yang lebih optimal. Kedua, dikarenakan fenomena rendahnya kualitas dan kompetensi guru dan dosen hingga tidak meratanya distribusi guru dan dosen. Ketiga, lemahnya perlindungan profesi guru dan dosen, baik dari sisi hukum maupun kesejahteraan sehingga mendorong adanya pengaturan yang mampu memberikan proteksi kepada profesi guru dan dosen secara proporsional. Sehingga dapat mewujudkan guru dan dosen yang profesional, berkompeten dan berintegritas.

“Dalam forum ini, komite III DPD RI berharap agar dapat memperoleh masukan, kritik, saran, pemikiran maupun gagasan dari seluruh peserta seminar, sehingga diharapkan nanti mampu mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat Jawa Timur dalam rangka menyempurnakan UU perubahan tentang guru dan dosen,” jelasnya.

www.untag-sby.ac.id 

Comments